Pengamat: Jejak Digital Browsing Tidak Dapat Diklaim Secara Hukum
Pemilikan searching history tidak bisa diklaim dengan cara hukum oleh seorang. Disamping itu, sampai sekarang ini tidak ada keputusan pengadilan di Indonesia yang tentukan siapa sebagai pemilik searching history pemakaian service internet.
Persiapan Sebelum Main Sabung Ayam
Seperti disebutkan Muhtar Ali, Pengamat Hukum Telekomunikasi, Info serta Transaksi, searching history adalah Info Elektronik serta, atau Dokumen Elektronik yang tidak bisa diklaim miliknya oleh seorang bila mengacu ke Undang-undang Info serta Transaksi Elektronik (ITE).
Ini merujuk Klausal 32(1) UU ITE yang memberikan rincian selanjutnya mengenai dokumen serta/atau info elektronik yang bisa diklaim miliknya oleh seorang atau jadi punya publik.
Selanjutnya, klausal 32(1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 seperti dirubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 mengenai Info serta Transaksi Elektronik ("ITE "), larang orang yang dengan menyengaja serta tanpa ada hak atau menantang hukum dengan apa saja mengganti, meningkatkan, kurangi, lakukan transmisi, menghancurkan, hilangkan, mengalihkan, sembunyikan satu Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik punya seseorang atau punya publik.
Undang-undang ITE pun tidak mengendalikan bagaimanakah cara seorang mendapatkan pemilikan atas dokumen serta/atau info elektronik seperti ketetapan Klausal 584 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bukti apa yang bisa diperlihatkan agar bisa mengakui pemilikan atas satu dokumen serta/atau info elektronik," kata Ali.
Untuk contoh, apa searching history pemakai adalah dokumen elektronik yang bisa diklaim miliknya oleh seorang, UU ITE tidak dengan cara detil mengatakan apa searching history Pemakai adalah Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik bisa dipunyai oleh Orang.
Pada umumnya, searching history adalah rangkaian data serta info yang memperlihatkan beberapa situs apa yang telah didatangi oleh Pemakai internet.
Di dunia riil searching history bisa dimisalkan untuk jalur, jalan, lokasi yang telah dilewati atau didatangi oleh seorang.
Mengacu pada contoh searching history seperti di atas, serta mengingat UU ITE tidak memberikan batas yang pasti mengenai Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik bisa atau tidak bisa dipunyai oleh Orang, karena itu cukup beralasan untuk mengatakan jika pemilikan searching history tidak bisa diklaim dengan cara hukum oleh seorang.
"Hal penting dalam delik Klausal 32(1) UU ITE ialah ada Info Elektronik serta/atau Dokumen Elektronik punya Orang yang lain dirubah, ditambah, dikurangi, ditransmisikan, dirusak, di hilangkan, dipindah atau diselinapkan dengan cara menyengaja serta tanpa ada hak atau menantang hukum. Berarti, larangan dalam Klausal 32(1) UU ITE berlaku jika dokumen serta/atau info elektronik itu punya seseorang atau punya publik," tuturnya.
Selanjutnya disebutkan Ali, bila dihubungkan dengan perlindungan data pribadi, searching history tidak penuhi faktor yang disebut Klausal 1(1) PM 20/2016.
Dalam delik itu disebut pengertian data pribadi untuk data perorangan spesifik yang disimpan, dirawat, serta dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya.
Seterusnya, data Perorangan Spesifik ialah tiap info yang betul serta riil yang menempel serta bisa dideteksi, baik langsung atau tidak langsung, pada semasing individu yang pendayagunaannya sesuai dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan
Faktor penting data pribadi berdasar pengertian di atas ialah jika data itu ialah data mengenai perorangan, yang betul serta riil yang menempel serta bisa dideteksi pada semasing individu, bukan mengenai kesibukan seorang.
Jika seorang terhubung internet serta berkunjung ke beberapa situs yang lain, karena itu aksi itu akan membuahkan searching history yang diantaranya memperlihatkan situs mana saja yang didatangi, jam berapakah serta berapakah lama yang bukan data pribadi.
"Tetapi, info yang berisi nama yang terhubung, nomor jati diri, serta alamat emailnya adalah data pribadi yang perlindungannya ditata dalam UU ITE serta ketentuan eksekutornya," ujarnya.
